Description
DR.DWI REZKI SRI ASTARINI,S.H.,M.H.
Hukum dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Agar kepentingan masyarakat terlin-dungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini, hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan.
Fiat Justicia Ruat Caelum (hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh). Ungkapan yang menyanjung tinggi hukum ini mengacu pada keadilan yang harus terus ditegakkan apapun yang terjadi. Penegakan dan penerapan hukum khususnya di Indonesia seringkali menghadapi kendala ber-kaitan dengan perkembangan masyarakat. Seiring dengan pesatnya kemajuan globalisasi yang menyebabkan tingginya potensi sengketa, diperlukan penyelesaian secara hukum dengan tidak menganulir norma-norma dan asas yang hidup dan tumbuh dalam tatanan kehidupan masyarakat. Berbagai kasus yang terjadi menggambarkan sulitnya penegakan hukum, sehingga aparat hukum mencari cara agar hukum dapat sejalan dengan norma masyarakat yang ada.
Perkembangan masyarakat lebih cepat dari perkembangan peraturan perundang-undangan, hal ini mengakibatkan per-kembangan dalam masyarakat tersebut menjadi titik tolak dari keberadaan suatu peraturan. Hukum tidak selamanya dapat berfungsi dengan baik seperti yang diharapkan.
Reviews
There are no reviews yet.