Deskripsi
Dengan diundangkannya UU No. ll Tahun 1980 dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, lengkaplah sudah ketentuan perundangan yang mengatur tentang tindak pidana Suap. Namun kelengkapan aturan perundangan tersebut jarang yang dapat menyaring semua perbuatan suap yang terjadi, khususnya dalam olah raga sepak bola. Dari hasil penelitian dan wawancara yang diadakan, ternyata pendapat di atas adalah tepat. Yang menjadi masalah adalah ketidak mampuan aparat hukum untuk mengatasinya. Dengan demikian penulis mencoba memberi saran mengenai cara penanggulangan masalah suap tersebut sebagai Tindak Pidana Korupsi Suap. Saran tersebut adalah berupa anjuran agar penanggulangan masalah suap dalam semua bidang termasuk suap di bidang olahraga sepak bola dilakukan secara terpadu antara PSSI dan instansi-instansi lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta yang lain dengan kepolisian dan kejaksaan dan kalau perlu dengan KPK.
Ulasan
Belum ada ulasan.