Deskripsi
Buku itu memang sebagian besar adalah hasil pengalaman penulis di dunia praktisi. Pendapat penulis: Sebaiknya yang memutus perkara perkara perbankan adalah hakim-hakim yang punya pengetahuan khusus mengenai perbankan. Putusan perbankan tidak pernah dilakukan secara perorangan. Putusan yang berjenjang itu diputus secara kolektif, mulai dari credit committee meeting yang bertugas menguji study kelayakan yang dibuat oleh appraisal, lanjut ke bagian pemutus, bidang operational sampai dengan recovery. Peninjauan lapangan dilakukan untuk persiapan meninjau dan mengkaji jaminan baik hipotek, fiducia, jaminan pribadi dan seterusnya, demi untuk amannya kredit yang akan disetujui dan dikeluarkan oleh kreditur, karena hal itu menyangkut, baik uang milik perorangan maupun milik negara. Banyak tuntutan Jaksa, khususnya dalam hal ini, Jaksa KPK yang bermula dari dakwaan kolektif alias bersama sama atau dakwaan perbuatan berlanjut, ujung-ujungnya hanya mengorbankan terpidana tunggal. Katakanlah dalam kasus Century yang berhenti di tengah jalan, dengan putusan akhir hanya Budi Mulya yang dikorbankan atau dikambing-hitamkan. Dalam buku penulis, kepincangan kepincangan putusan akan dapat dikaji ulang oleh ahli-ahli perbankan.
Ulasan
Belum ada ulasan.