Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs

Memasuki milenium baru, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi isu sangat penting yang selalu mendapat perhatian baru dalam forum nasional Indonesia maupun internasional,Paket Persetujuan Pendirian World Trade Organization(WTO) tahun 1994 termasuk di dalamnya Persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994.
Pendirian WTO dengan TRIPs-nya, menandakan dimulainyaera perkembangan HKI di seluruh dunia termasuk Indonesia.Dengan demikian, pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi, Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru perkembangan ekonomi dunia berlandaskan bukan pada natural resources tetapi pada human resources yang menekankan pada aspek intelektualnya. Untuk keperluan ini tujuh undang-undang di bidang HKI telah diperbaharui, diundangkan dan diberlakukan oleh Indonesia semenjak tahun 2000, karena harus lebih disesuaikan dengan TRIPs.
Masalah di atas secara komprehensif dibahas dalam buku ini oleh penulis yang tidak diragukan kepakarannya dibidang HKI sebagai seorang praktisi dan akademisi. Materi yang dibahas dalam buku ini adalah sebagai berikut:Bab I, Pendahuluan: Bab II, TRIPs dan Negara-negara Berkembang: Bab III, Tinjauan atas Undang-undang tentang Hak Kekayaan Intelektual: Bab IV, Implementasi Sistem Hak Kekayaan Intelektual: Aspek-aspek Non-Legislasi, dan Bab V Penutup.

Original price was: Rp120,000.Current price is: Rp78,000.

Out of stock

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs”