Anda harus login untuk mengirimkan ulasan.
Negara dan/atau Pemerintah serta stake holders serta pemangku kepentingan lainnya dalam konteks melaksanakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang keagrariaan pertanahan, juga termasuk di dalamnya pengaturan hukum konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bahwa dalam pelaksanaan proses pembentukannya harus mengikuti dan berdasarkan paradigma politik hukum yang tepat, yaitu berdasarkan: seluruh nilai-nilai sebagalmana tercantum dalam Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (philosophy of paradigm), berdasarkan norma hukum yang diamanatkan dalam konstitusi Negara yaitu UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional of paradigm), dan juga harus berdasarkan prinsip Indonesia adalah Negara hukum (juridical of paradigm), agar atas hasil produk pengaturan hukum dimaksud tidak terjadi keguncangan paradigma (shocks of paradigm) Jang berkesesuaian dan tepat.
Rp150,000 Rp97,500
Stok habis
Anda harus login untuk mengirimkan ulasan.
Ulasan
Belum ada ulasan.