Budaya Hukum Masyarakat Samin

Suatu Khasanah luas mengenal budaya hukum masyarakat Samin sebagai bagian masyarakat indonesia yamg plural, akan diperoleh para pembaca dengan membaca buku ini.
Masyarakat Samin merupakan masyarakat agraris yang memandang tanah sebagai aset penting dalam kehidupan, Tanah berfungsi sebagai aset produksi menghasilkan komoditas pertanian, baik tanaman pangan atau tanaman industri.Tanah merupakan valueable aset bagi masyarakat Samin pada khususnya, Oleh karena tanah yang demikian berharganya, seringkali menimbulkan kemungkinan timbulnya konflik yuridis yang berakar dari permintaan akan tanah untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur, atau proyek-proyek perumahan-perumahan swasta besar.
Konflik-konilik yuridis demikian ini, misalnya hak-hak tanah masy arakat adat berasal dari hukum adat versus Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang diatur Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Original price was: Rp120,000.Current price is: Rp78,000.

260 in stock

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Budaya Hukum Masyarakat Samin”